KPK Akan Pelajari Kasus Kepemilikan Tambang Emas Ilegal Milik Briptu Hasbudi

KPK Akan Pelajari Kasus Kepemilikan Tambang Emas Ilegal Milik Briptu Hasbudi

Radarcirebon.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun untuk melakukan kajian terkait potensi tindak pidana korupsi dalam dugaan kepemilikan tambang emas dan bisnis ilegal Briptu Hasbudi.

\"Kami nanti juga akan mengkaji lebih jauh apakah ada potensi-potensi di sana tindak pidana korupsi,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 10 Mei 2022.

Ia mencontohkan kala tim penyidik KPK mengusut kasus korupsi perizinan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjerat eks Gubernur Sultra Nur Alam.

Saat itu, pihaknya melakukan penghitungan kerugian negara terkait kegiatan penambangan di sana.

Terlebih, menurut Ali, isu sumber daya alam (SDA) sejauh ini menjadi perhatian KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: 55 Jaksa Dilantik Jadi Pegawai KPK

Sektor tersebut, lanjutnya, juga menjadi salah satu area intervensi KPK dalam fungsi pencegahan korupsi.

\"Ini penting juga ya, kajian-kajian terkait dengan bagaimana tindak pidana di penambangan atau SDA ini menjadi penting bagi KPK untuk juga turut bersama Polda Kaltara dalam menyelesaikan kasus ini,\" kata dia.

Sebelumnya, KPK membenarkan Polda Kaltara telah berkoordinasi untuk mengusut kasus kepemilikan tambang emas dan bisnis ilegal lainnya yang menjerat Briptu Hasbudi.

Koordinasi antarkedua instansi penegak hukum tersebut di antaranya berupa asset tracing alias pelacakan aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: